2012
01.20

ORGANISASI

WORKSHOP ORGANISASI PENGADAAN : ULP DAN LPSE (1 HARI)

Mengapa Perlu Pembentukan ULP dan LPSE ?

 

ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010 bahwa ULP harus berdiri di setiap instansi pemerintah paling lambat tahun2014. Sedangkan LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.  Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik.  Sehingga diharapkan dengan terbentuknya kedua organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.

 

TUJUAN UMUM

Memahami Pengorganisasian Pengadaan Barang dan Jasa baik ULP maupun LPSE

 

TUJUAN KHUSUS

  1. Mampu menyusun  dan membentuk organisasi ULP dan LPSE
  2. Memahami alur informasi dalam proses ULP dan LPSE
  3. Memahami Siklus Logistik
  4. Memahami alur komunikasi dalam proses ULP dan LPSE
  5. Memahami pengelolaan organisasi dalam proses ULP dan LPSE
  6. Memahami pengelolaan sistem IT di LPSE

 

No Comment.

Add Your Comment