01.20
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA (1 Hari)
Bolehkah Swakelola ?
Swakelola adalah kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah. Pada hakekatnya, dalam banyak hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat swakelola, yaitu dilaksanakan sendiri/seluruhnya oleh instansi pemerintah. Dalam hal tertentu untuk melaksanakan kegiatan diperlukan hubungan dengan pihak lain (yang biasa disebut pihak ketiga) yaitu para penyedia barang/jasa yang selama ini menjalankan usaha menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Namun sampai saat ini di instansi pemerintah, pelaksanaan ketentuan mengenai kegiatan swakelola tersebut masih dipersepsikan secara berbeda. Bahkan seringkali timbul keragu-raguan instansi pemerintah untuk mendefinisikan kegiatan-kegiatan mana saja yang dapat dilaksanakan secara swakelola. Sebagai akibatnya banyak sekali kegiatan yang seharusnya dapat di-swakelola-kan tetapi dipaksakan untuk dipaksakan kepada pihak ketiga ( penyedia barang / jasa ) hanya demi alasan ” keamanan “.
TUJUAN UMUM
Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengawasi Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara swakelola
TUJUAN KHUSUS
- Memahami Dokumen Anggaran
- Memahami kajian lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang diswakelolakan
- Mampu melakukan praktik penyusunan KAK dan menyusun RAB swakelola sederhana
- Mampu Melakukan Pengawasan dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dengan Swakelola
No Comment.
Add Your Comment